Esposin, BATAM – Pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, Jumat (13/5/2022), terancam denda Rp5 miliar.
Denda tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI tentang Pengamanan Wilayah Udara RI Pasal 10 ayat 2.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Denda ditujukan ke pemilik maskapai karena awak pesawat hanya sopir saja," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).
"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," tambahnya.
Baca Juga: Pesawat Asing Nyelonong ke Wilayah Indonesia, Ini Penampakannya
Dari aturan tersebut, lanjutnya, setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," lanjut Lek Wardoyo.
Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.
Baca Juga: Pesawat Singapura Nyelonong, Jokowi Ingin Indonesia Kelola FIR Natuna
Seperti diberitakan, pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris.