by Adib Muttaqin Asfar Jibi Solopos - Espos.id News - Kamis, 13 Oktober 2016 - 17:22 WIB
Esposin, JAKARTA -- Pembacaan pledoi Jessica Kumala Wongso akhirnya selesai juga dibacakan, Kamis (13/10/2016) sore. Pembacaan pledoi yang memakan waktu dua hari ini diakhiri dengan permintaan agar majelis hakim membebaskan Jessica dari segala tuntutan.
Pledoi tersebut diakhiri permintaan penasihat hukum Jessica terhadap majelis hakim.
"Pertama, menyatakan terdawakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso alias Jes tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP. Dua, membebaskan terdakwa Jessica dari segala dakwaan melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum. Ketiga, memulihkan hak-hak dan martabat terdakwa seperti semula. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam pembacaan pledoi.
Di luar persidangan, Otto menyatakan optimismenya bahwa majelis hakim akan mengabulkan permintaan dalam pledoi tersebut. Pasalnya, kata dia, dakwaan jaksa sangat lemah terutama dalam pembuktian Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena racun sianida. Baca juga: Semua Dibantah, Mirna Kejang-Kejang Juga Dibantah.
"Secara teoritis begitu [optimistis] jelas sekali ujung sampai akhir. Inti persoalan yang kemarin kami bahas itu soal patologi. Jaksa tidak menyinggung ini, tidak masuk ke patologi, karena lemah di sana. Dia hanya bahas tentang ahli psikologi. Padahal ini harus ditentukan dulu orang mati karena sianida. Kalau tidak terbukti sianida, ya tidak bisa dilanjutkan," kata Otto dalam wawancara dengan TV One.