Esposin, JAKARTA - Polisi tersangka menetapkan dua orang sepupu dokter Rica Tri Handayani sebagai tersangka.
"Dua sepupu dokter Rica [ditetapkan tersangka], pasalnya KUHP melarikan orang dewasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Anton mengatakan motif pelaku melarikan dokter Rica masih digali, sebab kedua tersangka itu belum terbuka dalam memberikan keterangan ke penyidik.
Keterangan sementara yang diperoleh, tersangka mengajak korban untuk membuka usaha.
"Bahkan ATM saja dikuasai yang bersangkutan," kata Anton.
Dokter Rica dinyatakan hilang dengan meninggalkan pesan berjuang di jalan Allah. Belakangan dokter itu berhasil ditemukan di Bandara Iskandar, Bandara Iskandar, Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (11/1/2016) pagi, saat akan melakukan perjalanan ke Semarang.
Dokter Rica diduga hendak direkrut ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia menyatakan organisasi tersebut terlarang.