Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengecam perbuatan yang dilakukan hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang tertangkap tangan menerima suap dari pengacara untuk memuluskan suatu perkara.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Tidak hanya Hakim Ketua PTUN Medan, tetapi dua anggotanya dan seorang panitera PTUN Medan juga turut tertangkap. "?Kami mengecam, karena masih ada hakim yang melakukan perbuatan melanggar sumpah jabatan," tutur Ketua MA, Hatta Ali di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurut Hatta Ali, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku terhadap para hakim tersebut di KPK. Hatta juga mengatakan sedang menunggu perkembangan proses hukum para hakim itu. Proses hukum menentukan dalam pengambilan keputusan apakah akan memecat para hakim tersebut atau tidak.
"Kita tunggu saja perkembangannya," tukasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Hakim Ketua PTUN Medan, dua anggota PTUN Medan dan seorang hakim panitera serta seorang pengacara. Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita ribuan uang dalam mata uang dollar Amerika Serikat dari PTUN Medan dan saat ini lima orang yang ditangkap tim penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan tengah diperiksa di Polres Medan.