Esposin, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dinilai telah melakukan intervensi.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Hal itu lantaran Presiden Jokowi meminta Polri untuk tidak melakukan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet.
"IPW menyayangkan intervensi terbuka yang telah dipertontonkan Jokowi yang terang-terangan meminta Polri agar tidak menahan Novel," tutur Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Neta meyakini alasan Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Novel Baswedan, dikarenakan Novel Baswedan tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali.
Karena itu menurut Neta wajar jika Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Novel.
"Padahal Novel sebagai aparat penegak hukum, tidak bersikap kooperatif dan sudah dua kali dipanggil tapi tidak muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Neta.
Menurut Neta, intervensi Presiden Jokowi yang meminta Bareskrim Polri untuk tidak menahan Novel Baswedan, dapat membuat kepastian hukum di Indonesia dan profesionalitas Polri terganggu dalam menegakkan hukum.
Padahal menurut Neta, Presiden Jokowi dapat meminta Novel mengajukan praperadilan jika penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dinilai tidak memenuhi prosedur.
"Intervensi terbuka yang dipertontonkan Presiden Jokowi dalam kasus Novel Baswedan akan membuat matinya kepastian hukum dan sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum," tukas Neta.