Esposin, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan dilandasi kasus hukum yang mengada-ada dan lemah.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengungkapkan landasan hukum yang digunakan pihak Kepolisian mencokok Novel Baswedan menyerupai kejadian yang menimpa pimpinan KPK non aktif Bambang Widjoyanto (BW) dan Abraham Samad.
Ketiganya dianggap sosok yang membuka dugaan korupsi Budi Gunawan (BG) yang kini menjabat Wakapolri. "Penangkapan Novel Baswedan menjadi seperti rangkaian aksi institusi Polri," ujar Ade Irawan kepada Bisnis/JIBI, Sabtu (2/5/2015).
Karena itu menurutnya, tak salah jika penangkapan Novel ditengarai sebagai manuver untuk melemahkan KPK. Terlebih lagi, sewaktu hubungan dua institusi tersebut telah menuju harmonisasi, hal itu seperti dipaksakan. "Novel dijadikan tersangka dengan konstruksi kasus yang lemah," tuturnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan ditangkap Bareskrim Polri lantaran diduga terlibat dalam kasus lawas yaitu kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Pihak KPK pun merasa terkejut dengan kabar soal penangkapan salah satu penyidik KPK Novel Baswedan oleh pihak Bareskrim Polri, Jumat dini hari lalu.
Penangkapan terjadi di rumah Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah istrinya pulang dari acara pengajian. Saat itu ada seseorang yang ?mengaku dari Bareskrim Polri dan menyampaikan bahwa kedatangannya adalah untuk menangkap dan menahan Novel Baswedan. Novel diduga terlibat dalam kasusnya yang cukup lama dan ditangani Polri yaitu kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004.