"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Neneng terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Selain hukuman tersebut di atas, hakim juga menjatuhkan uang pengganti untuk Neneng senilai Rp800 juta. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng senilai dengan uang tersebut di atas.
Hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah dia melakukan upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu dia juga tidak memenuhi panggilan KPK, malah kabur keluar negeri. Sedangkan hal yang meringankan bagi Neneng, dia memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp2,66 miliar.
Dalam proyek ini, kata hakim, Neneng terbukti mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. Intervensi yang dilakukan Neneng dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan.