Esposin, TANGERANG -- Seorang pria berinisial DS, 67, ditangkap Polres Tangerang karena mengaku sebagai pensiunan jenderal. Ia mengaku berpangkat Irjen untuk menipu korban di penerimaan anggota polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku ditangkap setelah menipu warga bernama Samsudin warga Cisoka. Ia menjanjikan keluarga korban jadi anggota polisi dengan syarat memberi uang jaminan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp 300 juta," kata Wahyu di Mapolsek Cisoka, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Menuntut Keadilan untuk 3 Bocah Luwu Timur yang Diperkosa Ayah Kandung
Korban yang tergiur lalu menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta ke pelaku yang mengaku pensiunan jenderal. Uang itu digunakan untuk administrasi pendaftaran. Penyerahan uang untuk kedua kali diberikan senilai Rp 25 juta pada awal tahun 2020. Uang itu sebagai pemulus digunakan untuk nomor pendaftaran.
"Kemudian pada Selasa, 3 Maret 2020, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya cek kesehatan. Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang," ujarnya dikutip dari Detik.com.
Permintaan uang itu rupanya tidak berhenti. Pelaku meminta kembali Rp 5 juta selang sebulan. Bahkan, korban telah menyerahkan hingga total Rp 90 juta.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan 59 Warga Garut Dibaiat NII
Ngaku Jenderal Tipu Pendaftar Polisi
Anak korban yang dijanjikan ternyata tidak diajak mendaftar oleh pelaku yang mengaku pensiunan jenderal ini. Ia hanya dibawa ke klinik. Saat pendaftaran online pun anak korban tidak lolos bahkan ada keterangan melewati batas usia.Korban yang kesal minta agar pelaku mengembalikan uang. Pada Juli 2020, korban di janjikan namun sampai batas waktu tidak ada pengembalian. Somasi diberikan namun tak kunjung direspons dan akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
"Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan. Diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Baca juga: Calon Ketua Umum PBNU: Marzuki, Said Aqil, atau Gus Baha?
Pelaku yang mengaku pensiunan jenderal ini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dari tangannya juga disita barang bukti mulai dari kuitansi, topi perwira hingga uang tunai.
"Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi. Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri," ujarnya.