Dijelaskannya, TKI tersebut banyak dimanfaatkan dengan imbalan uang yang besar untuk membawa paket narkotika masuk ke Indonesia. Biasanya, TKI yang menjadi sasaran untuk membawa paket narkotika adalah yang akan kembali ke Tanah Air dan membutuhkan uang.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"TKI yang terjepit kebutuhan uang untuk kembali ke Tanah Air, biasanya menjadi sasaran untuk membawa paket narkotika," jelasnya.
Paket narkotika tersebut, biasanya disembunyikan di dalam barang bawaan seperti koper, sepatu atau disimpan di bagian tubuhnya. Namun demikian, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mendeteksi setiap gerak-gerik perilaku penumpang.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (21/3/2014), menangkap 24 pelaku penyelundup narkotika dengan nilai total ditaksir Rp6,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan pelaku yang ditangkap terdiri atas 12 WNI dan 12 WNA. Pelaku ditangkap dalam operasi yang dilakukan petugas sejak 25 februari hingga 17 Maret dengan barang bukti 4182 gram sabu-sabu dan 20 tablet Happy Five.
Ia menjelaskan, pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai kurir dan penerima barang. Mereka ditangkap oleh petugas gabungan dari Bea Cukai, BNN dan Polres Bandara. Pelaku yang berasal dari WNI, sebagian besar merupakan TKI yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk membawa barang terlarang tersebut.