Madiunpos.com, PONOROGO -- Keluarga tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo, Rita Krisdianti, menutup diri sejak Rita divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia, Senin (30/5/2016).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Rumah keluarga Rita yang berada di RT 001/RW 002, Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Ponorogo tertutup rapat dan tidak ada tanda-tanda aktivitas di dalam rumah itu.
Pantauan Madiunpos.com di lokasi, Rabu (1/6/2016), rumah Rita tertutup rapat. Seluruh jendela dan pintu di rumah itu tertutup. Hanya ada sepasang sandal yang ada di depan rumahnya.
Perangkat Desa Gebel, Januri, mengatakan Rita Krisdianti divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia Senin lalu. Sejak saat itu orang tua Rita yaitu Poniyati dan Sarjono tidak keluar rumah dan rumahnya pun tertutup.
"Sejak divonis hukuman mati, keluarga Rita sudah tidak pernah keluar rumah. Sebenarnya banyak yang mencari Poniyati dan Sarjono, termasuk wartawan. Tetapi, mereka enggan menemui dan tidak mau komentar mengenai permasalahan itu," kata dia saat ditemui Madiunpos.com di ruang kerjanya, Rabu.
Januari menceritakan Rita merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo telah divonis hukuman gantung di Malaysia.
Rita berangkat ke Hong Kong pada Maret 2013 dan kembali ke agensi serta sempat menganggur tiga bulan. Saat itu, Rita juga berkeinginan pulang ke Indonesia karena nasibnya terkatung-katung.
Selanjutnya, Rita ditawari temannya untuk berbisnis kain dari India. Saat membawa kain itu, pada Juli 2013, Rita ditangkap petugas Imigrasi Penang, Malaysia, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg.
Dia mengatakan sebelum vonis dibacakan pada Minggu malam keluarga beserta tetangga juga melakukan doa bersama di rumah keluarga Rita.
"Kami sangat kaget dengan putusan itu. Padahal, kami sangat berharap Rita bisa dibebaskan dari hukuman. Karena kami yakin Rita tidak bersalah," jelas dia.
Lebih lanjut, dia menuturkan di Desa Gebel ada sekitar 100 orang yang menjadi TKI di sejumlah negara.
Dengan adanya kasus tersebut, tentu pemerintah desa akan terus mengimbau kepada warganya yang berada di luar negeri dan calon TKI untuk tetap waspada dan lebih berhati-hati.
"Jujur kami sangat terpukul dengan adanya vonis bagi Rita. Kami berharap pemerintah Indonesia bisa mengajukan banding dan bisa membebaskan Rita dari hukuman mati," terang dia.