Esposin, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan setidaknya masih ada 229 orang buruh migran tersebar di beberapa negara yang terancam hukuman mati.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Komisioner Komnas Perempuan dari Subkomisi Gugus Kerja Pekerja Migran (GKPM), Magdalena Sitorus, mengatakan selain Siti Zaenab, masih banyak buruh migran yang terancam di hukum mati di beberapa negara. Hal ini merupakan tanda bahaya bagi pemerintah Indonesia.
Menurutnya, eksekusi hukuman mati di Indonesia akan memicu eksekusi Warga Negara Indonesia (WNI) terutama buruh migran yang terancam hukuman mati di luar negeri. “Padahal berbagai studi menunjukkan bahwa hukuman mati tidak menurunkan kriminalitas,” tuturnya dalam release yang diterima Bisnis/JIBI Sabtu (18/04/2015).
Untuk itu, Komnas Perempuan mengeluarkan sikapnya bahwa hukuman mati terhadap TKI seperti Siti Zaenab harus dihentikan. Caranya adalah dengan menghentikan hukuman mati di dalam negeri.
Selain itu, Komnas Perempuan pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diusulkan lembaganya. Rekomendasi itu di antaranya menggelar rapat koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, BNP2TKI, dengan para stakeholder terkait, untuk menyikapi sistem hukum negara tujuan yang tidak terjangkau negara. Selain itu, koordinasi perlu untuk mengatasi lemahnya jaminan perlindungan pekerja migran di negara tujuan terkait hukuman mati.
Kemudian menghentikan hukuman mati atas nama apa pun, terlebih lagi Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Sipil Politik dan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan serta penghukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.