news
Langganan

NARKOBA JATENG : Polda Musnahkan 11.464 Butir Pil Ekstasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Kamis, 15 Mei 2014 - 03:30 WIB

ESPOS.ID - Tersangka kasus narkoba Orchidee Arwadib Iwary, 38, warga Banjarmasin. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Esposin, SEMARANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti sebanyak 11.464 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang haram seberat 3,3 kg itu dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (14/5/2014).

Caranya, pil setan tersebut dilarutkan di dalam ember berisi air yang dicampur bahan kimia, kemudian diaduk sampai menjadi cair. Selanjutnya dibuang ke lubang saluran WC. Jalannya pemusnahan disaksikan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), petugas Bea dan Cukai, dan tersangka Orchidee Arwadib Iwary, 38, warga Banjarmasin.

Advertisement
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol.  M. Simbolon, mengatakan pemusnahan barang bukti 11.464 butir pil ekstasi setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Semarang. ”Kasusnya tetap jalan, tersangka masih diproses untuk disidangkan,” katanya.

Advertisement

Barang bukti pil ekstasi sebanyak itu, lanjut Simbolon, disita dari tersangka Orchidee Arwadib Iwary pada 2 April 2014 lalu di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang.Bermula tersangka tiba menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan Flight AK-328 dari Malaysia membawa satu paket kardus/karton warna coklat berisi empat buah lampu merek Blue Star 220 volt.

Advertisement

”Total pil ektasi yang disita sebanyak 11.480 butir, tapi yang dimusnahkan hanya 11.464, karena yang 16 butir untuk pembukitian di persidangan,” ungkap Simbolon.

Advertisement
Tersangka, lanjut dia,  merupakan jaringan internasional dari Malaysia yang ingin mengedarkan ekatasi di wilayah Jateng. Dia menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan divisi Narkoba Mabes Polri  masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya.

”Peran tersangka hanya kurir, kami mengejar bandarnya bernama Apung dari Kuala Lumpur, Malaysia,” imbuhnya.
Advertisement

Tersangka, kata Simbolon dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 112 ayat 2, 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba. ”Ancamannya hukuman mati,” tandasnya.

Sementara, tersangka Orchidee Arwadib Iwary warga Handil Maluka RT 001/RW 001, Kelurahan Handil Maluka, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dihadirkan dalam pemusanahan tidak bersedia berkomentar.

Namun, dalam keterangan kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan ribuan ekstasi dari Apung saat berada di Malaysia.
Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif