by Newswire - Espos.id News - Senin, 13 September 2021 - 18:25 WIB
Esposin, JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kian santer disebut dalam kasus suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Akankah politikus Partai Golkar itu bakal terjrat hukum seperti seniornya, eks Ketua DPR Setya Novanto yang kini menghuni penjara?
Fakta terbaru di persidangan, Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin lainnya yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3,613 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Baca Juga: Megawati Ingatkan Lagi Kader Agar Patuhi Aturan Partai, Menyindir Siapa?
Baca Juga: Megawati Ingatkan Lagi Kader Agar Patuhi Aturan Partai, Menyindir Siapa?
Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Dalam surat dakwaan disebut pada Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Catatkan Rekor Terendah
Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah U$100.000 dari Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis, Jl. Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.
"Di mana terdakwa datang ke rumah dinas diantar Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," tambah jaksa.
Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yakni senilai Rp300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.
"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ungkap jaksa.
Baca Juga: DMFI: 340 Ekor Anjing Dipotong Tiap Hari di Jakarta
Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp1.863.887.000.
Sebagian uang diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp800 juta.
Total uang yang diterima Robin dan Maskur adalah sekitar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
"Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, di mana terdakwa memperoleh Rp799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS," ungkap jaksa.