by Chrisna Chanis Cara Jibi Solopos - Espos.id News - Selasa, 18 Maret 2014 - 22:19 WIB
Sanksi pencabutan izin usaha bakal diterapkan seiring pengumpulan bukti penyalahgunaan tersebut.
Kepala BPMPT, Toto Amanto, saat ditemui Esposin di Balai Kota, Selasa (18/3/2014), membenarkan PT Hadena telah mengantongi izin dari Pemkot Solo.
Hanya, ia menegaskan izin yang dikeluarkan adalah surat izin usaha perdagangan (SIUP). Sedangkan usaha pengeleman yang dilakukan Hadena, menurut Toto, masuk dalam skala industri.
“Jadi izinnya bukan SIUP, tapi IUI (izin untuk industri). SIUP itu untuk menjual barang sing wis dadi seperti minuman ringan,” ujarnya.
Dari dokumen yang diterima Esposin, PT Hadena mendapatkan SIUP tertanggal 5 Maret 2013. SIUP dengan nomor 510.41/0236/PK/III/2013 ini berlaku tiga tahun setelah tanggal penerbitan. Dalam SIUP, izin usaha PT Hadena meliputi penjualan peralatan suku cadang, kecantikan, kosmetik, buku, makanan dan minuman ringan.
Toto mengaku tak segan mencabut izin usaha PT Hadena jika terbukti ada penyalahgunaan perizinan. Terlebih, perusahaan itu juga diduga mengumpulkan tenaga kerja dengan meminta sejumlah uang pendaftaran.
“Nariki tenaga kerja itu sudah persoalan yang lain. Nanti kami segera koordinasi dengan Disperindag dan Satpol PP untuk mengecek aktivitas perusahaan ini,” tuturnya.
Lebih jauh, pihaknya mengaku telah didatangi kepolisian terkait pengumpulan dokumen perizinan PT Hadena. “Baru saja Pak Edison (Kapolsek Jebres) menanyakan soal itu. Ya kami sampaikan apa adanya.”