news
Langganan

Muncikari Tarik Rp500.000 Per Transaksi, Prostitusi Daring di Jakarta Dibongkar - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 14 Juni 2023 - 11:55 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kampanye mencegah prostitusi online. (ntmcpolri.info)

Esposin, JAKARTA — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik prostitusi daring di Jakarta di mana terduga muncikarinya menarik Rp500.000 per transaksi yang berhasil.

Muncikari itu adalah pemuda berinisial MI, 22, asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang mengelola bisnis prostitusi daring melalui media sosial Facebook.

Advertisement

"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/6/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dijelaskan, dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Advertisement

Dijelaskan, dari akun media sosial milik tersangka itu, petugas mengetahui lokasi MI pada 8 Juni 2023 di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Yang bersangkutan pun ditangkap lalu dibawa ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Angga mengatakan petugas menangkap pemuda tersebut karena ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel genggam serta satu buah tas di lokasi penangkapan.

Advertisement

Jika transaksi sukses, dia akan mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari transaksi tersebut.

Aksinya menjajakan wanita kepada para 'pria hidung belang' telah dilakukan sebanyak 10 kali.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.

Advertisement

Karena perbuatannya, tersangka MI dijerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif