news
Langganan

MUI: Foto prewedding tidak diharamkan, asal... - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id News  -  Minggu, 17 Januari 2010 - 13:55 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Jakarta--Pemotretan pre wedding atau pengambilan foto sebelum mengadakan sebuah pernikahan bukanlah perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, di Jakarta, Minggu (17/1).

"Pengambilan foto untuk mengenalkan siapa yang akan menikah itu tidak apa-apa selama tidak melanggar ketentuan syar'i," ujar Ni'am. Dengan demikian, dia mengatakan bahwa pengambilan foto untuk pre wedding tidak dilarang. "Foto pre wedding itu kan biasa dipakai di undangan atau ketika acara pernikahan, kecuali jika foto diambil dengan berciuman, jelas tidak boleh," tandasnya.

Advertisement

Seperti diberitakan, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3), dari hasil bahtsul masail beberapa waktu lalu, menetapkan hukum haram terhadap pemotretan pre wedding. Hal ini berlaku bagi pasangan calon mempelai yang akan menikah dan fotografer yang mengambil gambarnya. Fatwa tersebut juga mengharamkan rebonding rambut karena dianggap dapat memicu timbulnya kemaksiatan.

kompas/fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Prewedding Asal MUI Tak Haram
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif