Esposin, JOGJA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik, yakni vape.
Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammdiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid menyatakan menghisap vape merupakan salah satu perbuatan yang merusak atau membahayakan kesehatan.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ortu Siswa SMP Solo yang Di-DO Gara-gara Vape Siap Tempuh Jalur Hukum
"Rokok e-cigarette juga mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Alquran," beber Wawan di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta yang dilansir Esposin dari Suara.com, Jumat (24/1/2020).
Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal
Sementara itu, berdasarkan ulasan yang dibuat Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Jogja di media sosial Twitter, @ipmjogja, mereka mengklaim kasus kematian yang disebabkan vape bertambah menjadi 251. Korban-korban itu berasal dari 25 negara.
27 Tahun Mengurung Diri di Rumah, Perempuan Ini Ditemukan Mirip Genderuwo
Selain itu, mereka menyebut rokok elektronik mengandung bahan karsinogen sehingga sangat membahayakan kesehatan manusia.
Mulai Juli 2020, Beli Elpiji 3 Kg Pakai Aplikasi Scan Barcode
Dari data tersebut, mereka beranggapan mengkonsumsi rokok elektronik sama saja dengan perbuatan melemahkan, merusak atau membahayakan.
Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!
Hal itu masuk dalam kategori larangan Alquran soal bunuh diri pelan-pelan.
Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta
"Pengguna rokok elektrik atau vape harus mengupayakan semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan tersebut dengan meresapi makna yang tertuang dalam Q. S. Al Ankabut (29:69) dan jaminan Allah dalam Q. S. At Talaq (65:2)," imbaunya.
Heboh Virus Corona, Kenali Gejalanya & Pahami Pencegahannya
IPM Jogja juga menyebut rokok elektronik lebih berbahaya daripada rokok konvensional.
Merinding! Cerita Driver Ojol Antar Makanan ke TPU Purwoloyo Solo
Selain itu, menurut mereka, rokok elektrik juga bisa menjadi sarana penyalahgunaan narkotika.
Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!
"Bahkan lebih parahnya, rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan narkotika, bersamaan dengan berbagai inovasi dan bentuk rokok elektronik juga diikuti dengan temuan tentang banyaknya produk yang dicampur (oplos) dengan narkoba. #FatwaHaramVape," tandasnya.