Esposin, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatalkan tak setuju jika pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan menggunakan mobil dinas operasional untuk kepentingan pribadi.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pernyataan itu diungkapkan Wapres JK menanggapi pertanyaan wartawan terkait izin Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bagi PNS untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. “Saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional, tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas,”ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Dia memaparkan, mobil dinas terbagi menjadi dua jenis yakni, mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Mobil dinas operasional artinya memang diberikan agar digunakan untuk keperluan dinas atau hanya untuk operasional kinerja pegawai tersebut.
Sementara itu, mobil dinas yang melekat pada pejabat umumnya sudah menjadi bagian dari setiap kegiatan pejabat tersebut sehari-hari, seperti bupati, atau gubernur.
Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada para pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik. "Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab dengan kendaraannya itu," katanya seperti dikutip pada antara, pekan lalu.
Meski demikian, ada syaratnya kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik Idul Fitri tahun ini, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah.