Esposin, SOLO — Gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang sedikitnya senilai US$90.000 berasal dari modusnya mengarahkan wajib pajak bermasalah untuk konsultasi ke perusahaannya PT AME atau Artha Mega Ekadhana.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan resmi ditahan sejak Senin (3/4/2023) sore.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Nilai puluhan dollar Amerika Serikat (AS) itu apabila dirupiahkan dengan kurs saat ini mencapai Rp 1,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers seperti disiarkan secara langsung di breaking news KompasTV, Senin sore menyebut Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar US$90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” ungkap Firli Bahuri.
KPK menduga gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Diduga, Rafael aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan. "Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” imbuhnya.
Rafael ditahan selama 20 hari per Senin ini hingga Kamis (23/4/2023). Firli khawatir Rafael yang memiliki kekuatan dan banyak fasilitas bisa melarikan diri.
“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” katanya.