news
Langganan

MK Amanatkan Pemerintah Segera Meriset Pengobatan dengan Ganja - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ichwan Prasetyo  - Espos.id News  -  Rabu, 20 Juli 2022 - 21:00 WIB

SOLOPOS.COM - Aktivis Lingkaran Ganja Nusantara (LGN) menyosialisasikan ganja untuk kepentingan medis di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, beberapa waktu lalu. Mereka menuntut pengeluaran ganja dari golongan narkotika karena tidak membuat kecanduan. (Antara/Yudhi Mahatma)

Esposin, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan tiga orang ibu kandung anak-anak pengidap cerebral palsy. Tiga orang ibu ini bermaksud menggunakan ganja untuk terapi medis bagi anak-anak mereka.

Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif