Esposin, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak uji materi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan tiga orang ibu kandung anak-anak pengidap cerebral palsy. Tiga orang ibu ini bermaksud menggunakan ganja untuk terapi medis bagi anak-anak mereka.
Dalam pertimbangan pada amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/7/2022), majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pemerintah segera melakukan riset tentang pengobatan menggunakan narkotika golongan satu, ganja termasuk di dalamnya.