Jakarta-- Polri resmi menahan politisi PKS Misbakhun usai menjalani pemeriksaan terkait kasus LC fiktif Bank Century. Akibat penahanan itu, Misbakhun melalui pengacaranya akan melakukan praperadilan.
"Insya Allah sedang kami siapkan juga materi gugatan praperadilan atas penahanan beliau (Misbakhun)," ujar salah satu pengacara Misbakhun, Zainudin Paru, di Jakarta, Selasa (27/4).
Namun, pengacara Misbakhun belum dapat memberikan kepastian kapan gugatan berupa praperadilan penahanan kliennya akan didaftarkan. Karena, saat ini, pengacara masih fokus untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Pada pukul 23.00 Senin (26/4) kemarin malam, usai menjalani pemeriksaan untuk yang kali pertama, Misbakhun langsung ditahan di Mabes Polri.
inilah/rif