Esposin, KUPANG -- Entah setan mana yang merasuki YB, 73, bersama anaknya IYMB, 50, keduanya warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bapak anak yang sudah berusia di atas paruh baya itu tega mencabuli tetangga mereka yang masih berusia 12 tahun berinisial AP.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Keduanya ditangkap aparat Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mereka.
"Kami telah menangkap dua pelaku yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan sesuai bukti dan keterangan korban kedua pelaku melakukan," kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata di Babau, Rabu (5/7/2023).
Kasus pencabulan terhadap AP yang baru berusia 12 tahun itu terjadi pada Januari 2023.
Kapolres Anak Agung Gde menjelaskan kedua pelaku telah ditahan oleh penyidik sehingga tidak melarikan diri.
Ia mengatakan kedua pelaku merupakan tetangga korban dan keduanya melakukan pencabulan dalam waktu yang berbeda.
Menurut mantan Kapolres Sumba Barat itu, kasus memilukan itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibu korban sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kedua pelaku sudah kami tahan dalam ruang tahanan Polres Kupang untuk diproses secara hukum ke pengadilan," kata Kapolres Anak Agung Gde Anom Wirata, seperti dikutip Esposin dari Antara.