Penyidik Polsek Banjarsari memiliki bukti kuat miras yang ditenggak dua korban tewas dan tiga korban lainnya dibeli dari warga Kampung/Kelurahan Mojosongo RT 003/RW 032, Jebres, Solo tersebut.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat ditemui Esposin di kantornya, Senin (18/11/2013), mengungkapkan penyidik telah membuat pemidaan bagi tersangka setelah mendapat bukti kuat bahwa dirinya merupakan penjual miras yang ditenggak para korban.
Jeratan bagi tersangka terdiri dari tiga lapis, yakni Pasal 196 junkto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 146 ayat (2) junkto Pasal 140 junkto Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan. Adapun jeratan lain bagi tersangka adalah Pasal 204 ayat (2) KUHP.
“Kami bekerja secepat mungkin untuk mengungkap kasus ini. Setelah mendapat informasi ada warga yang tewas diduga akibat miras, kami langsung menangkap tersangka hanya dalam hitungan jam. Ia kami tahan. Sangkaan pun langsung kami buat seiring ditetapkannya Jumani sebagai tersangka,” terang Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.