Esposin, JAKARTA — Danramil 1701-02/Jayapura Utara membuat surat permintaan bantuan kepada masyarakat di Jayapura Utara.
Menurut surat Danramil tersebut, bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu di wilayah itu.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Tindakan Danramil Jayapura Utara itu langsung membuat heboh dunia maya. Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan tindakan Danramil Jayapura Utara itu menyalahi aturan. Danramil terancam sanksi dari Mabes TNI.
"Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditandatangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara," kata Tatang dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (26/4/2022).
Tatang mengatakan TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Danramil 1701-02/Jayapura Utara. Dia memastikan akan memberikan sanksi karena tindakan itu mencoreng nama baik institusi TNI.
Baca Juga: Jadi Calo Penerimaan Anggota TNI, 2 Tentara Kodam IV Disidang
Menurut Tatang, surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.
"Selaku atasan, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," katanya.
TNI AD pun meminta maaf atas perbuatan Danramil 1701-02/Jayapura tersebut. Dia pun mengimbau kepada semua pihak untuk melapor jika menemukan hal serupa.
Baca Juga: Oknum Polda Metro Jaya Berulah, 3 Orang Tewas Ditembak, Salah Satunya Anggota TNI
"Kami mewakili institusi TNI AD memohon maaf sebesar-besarnya, dan kami juga mengimbau kepada semua pihak apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Surati Warga Minta Bantuan, TNI AD akan Sanksi Danramil Jayapura Utara"