Esposin, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Juanda, mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
MKMK juga menghukum paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak boleh menangani perkara pemilu hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhiri.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Juanda sebenarnya tidak puas dengan putusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Binsar R. Saragih.
Idealnya, kata dia, Anwar Usman harus dipecat sebagai hakim MK karena telah melakukan pelanggaran berat terkait putusan soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran melenggang sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Saya maklum tapi tidak terima sebenarnya. Idealnya kan (Anwar Usman) dipecat sebagai hakim MK tapi cuma dicopot sebagai Ketua MK. Tapi saya maklum karena pertimbangannya ini butuh solusi cepat. Kalau dipecat nanti bisa panjang rentetan hukumnya, ada banding dan sebagainya," ujar Juanda, seperti dikutip Esposin dari tayangan TVOne, Selasa (7/11/2023).
Meski tak puas karena Anwar Usman masih menjadi hakim MK, Juanda menilai putusan MKMK bahwa paman Gibran itu tak boleh lagi menangani sengketa pemilu menjadi solusi terbaik agar tidak ada kerancuan hukum ke depan.
Senada, pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan juga menilai keputusan MKMK sudah baik.
Meski ia sepakat seharusnya Anwar Usman dipecat sebagai hakim kontitusi namun ia memaklumi pertimbangan MKMK karena perkara tersebut berkaitan dengan Pemilu yang sedang dalam proses.
"Ini sudah menjadi ujung proses perdebatan perselisihan, akhirnya ini keputusannya. Kita harus terima," ujarnya dalam kesempatan yang sama.