Dia mengatakan kebijakan penarikan pajak pada UKM ini sebelumnya memang sudah ada namun prosedurnya dinilai belum praktis dan menguntungkan pelaku usaha. Hal ini membuat pelaku usaha enggan melaporkan pencapaian hasilnya. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan merumuskan prosedur baru bagaimana mengatur pajak untuk UKM, salah satunya dengan kebijakan meniadakan pemeriksaan laporan jurnal, total laba usaha dan lainnya.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Tidak ada lagi pemeriksaan you punya profit berapa, jurnalnya dan lainnya, kami akan bikin praktis, mudah dan besar tarifnya flat,” jelas dia saat dijumpai Espos di Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (14/12/2011).
Lebih lanjut dia merinci berapa besar tarif yang akan diterapkan, untuk UKM yang memiliki omzet Rp 300 juta akan dikenakan tarif pajak 0,5% per tahun, sementara untuk omset yang lebih dari Rp 300 juta akan dikenai tarif 2% per tahun. Tarif ini akan dikenakan secara rata, sehingga pelaku usaha yang memiliki omzet senilai itu dapat melaporkannya.
“Kami percaya dengan pelaku usaha sehingga dengan peraturan ini mereka bisa tertib melaporkan pencapaian hasilnya,” jelas dia. Dia mengungkapkan pemerintah berkomitmen untuk memajukan UKM dengan membantu mereka dengan cara memberikan subsidi, bantuan sosial dan beragam penguatan modal lainnya. Harapannya usaha mereka dapat lebih berkembang dan tidak selamanya menjadi usaha kecil
“Peraturan ini bisa saja berubah dan terus dikaji, semangat utamanya demi memajukan pelaku usaha kecil,” jelasnya. Dia mengatakan peningkatan jumlah UKM pada tahun ini dinilai signifikan yakni merangkak dari 52% menjadi 53,8% atau sekitar 1 juta UKM baru yang bermunculan. Jumlah ini dinilai menggembirakan sehingga pihaknya berupaya akan lebih fokus mengelola bidang UKM agar berkembang lebih pesat.“Dari Bank Dunia juga menampilkan perkembangan UKM mencapai 1 juta, harapannya besok lebih banyak lagi,” jelas dia.
das