Esposin, DENPASAR – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan wacana penghimpunan zakat bagi ASN tidak ada kaitannya dengan politik. Ini adalah upaya pemerintah melalui Kementerian Agama untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan zakat, khususnya dari kalangan ASN.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
"Jadi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan tahun politik, pilkada, pileg dan pilpres. Jadi enggak ada urusannya," kata Menag Lukman Hakim kepada wartawan usai membuka Rakernas Baznas di Kota Denpasar, Bali pada Rabu (21/3/2018) petang, seperti diberitakan Kemenag.go.id.
Menurut Menag selama ini penghimpunan zakat ASN sudah dilakukan pada beberapa Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Indonesia, meski tidak terintegrasi dengan optimal.
"Kami ingin mengintegrasikan penghimpunan zakat ASN itu secara nasional. Dan Kemenag sudah menjalin kerja sama dengan Baznas dan LAZ untuk bagaimana aspirasi dari sebagian kalangan agar pemerintah lebih pro aktif dalam mengoptimalkan pendayagunaan, tidak hanya penghimpunan dana zakat namun juga pendistrbusian, berjalan lebih optimal," ujar Menag didampingi Dirjan Bimas Islam Muhammdiyah Amin dan Kakanwil Kemenag Bali.
Baca juga:
- Menag Pastikan Pemerintah Tak Sentuh Dana Zakat PNS
- Wacana Zakat Dianggap Tak Adil untuk PNS
- Potongan Zakat Tak Berlaku Bagi Semua PNS, Ini Ketentuannya
Selain itu dari perspektif syariah. Karena dalam fiqih, pandangan tentang zakat juga beragam. Kami menjalin kerja sama dengan MUI khususnya Komisi Fatwa untuk melakukan serangkaian diskusi," sambung Menag.
Dijelaskan Menag, Majelis Fatwa MUI akan membawa isu zakat ASN pada gelaran Istima' Ulama pada April mendatang. Dengan demikian, jika kebijakan ini akan digulirkan, maka betul-betul memiliki landasan, tidak hanya sisi formal namun juga dari sisi syari.
Ditanya soal target penghimpunan zakat ASN itu kapan bisa dijalankan, Menag mengatakan semakin cepat semakin baik. "Tapi juga tidak boleh tergesa-gesa karena ini adalah sesuatu yang sifatnya kebijakan yang akan dilakukan secara nasional. Jadi perlu ketelitian dan kecermatan dalam banyak hal," ujarnya.
"Prinsipnya bagi ASN muslim yang ingin berzakat itu sudah bisa difasilitasi oleh pemerintah dan fasilitas itulah yang saat ini sedang kita siapkan terutama bagi ASN yang ingin berzakat dari gaji yang diterimanya," tutup Menag.