Esposin, GORONTALO—Surat edaran tersebut berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS). "Saya sudah melarang melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pembelajaran. Perguruan tinggi negeri, swasta, tidak boleh lagi melakukan perpeloncoan. Tidak boleh melakukan kekerasan dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar dia kepada wartawan di Gorontalo, Kamis (20/7/2017).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut Nasir, berbagai bentuk kekerasan selama proses penerimaan mahasiswa baru telah dilarang melalui surat edaran tersebut. Menristekdikti menekankan pentingnya penanaman pemahaman bela negara serta wawasan kebangsaan.
"Oleh karena itu, [kegiatan] harus diisi dengan bela negara, wawasan kebangsaan sebagaimana mencintai Tanah Air, bagaimana dia tahu sesungguhnya sebagai mahasiswa baru. Itu yang kami dorong," tutur dia seperti dilansir Antara, Kamis.
Kemenristekdikti akan memberikan sanksi kepada perseorangan maupun rektor apabila ditemukan ada pembiaran kekerasan dalam proses orientasi mahasiswa baru. "Kami sudah berikan sanksi. Ada yang kami skorsing, kita lihat apakah sanksi itu jatuhnya kepada mahasiswa atau kepada rektor karena pembiaran," ucap dia.
Pemerintah akan terus mengecek perkembangan penerimaan mahasiswa baru agar tidak terdapat kekerasan. Aturan tegas itu diterapkan lantaran pemerintah ingin melindungi anak bangsa melakukan proses pembelajaran dengan baik dan bermartabat.