JAKARTA-Presiden SBY berjanji tidak akan melindungi siapapun yang terbukti melakukan korupsi. Pernyataan SBY itu menyikapi status Menpora Andi Malaranggeng yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
"Presiden sesuai dengan komitmennya, beliau tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Menko Polhukam, Djoko Suyanto kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).
Presiden sendiri terus memantau proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam proses Hambalang. Presiden berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum.
"Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil," tegas Djoko.
Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam. Tak main main, dalam pasal tersebut tertulis, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.