Esposin, JAKARTA -- Teka-teki apakah pemerintah akan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menempatkan Moeldoko sebagai Ketua Umum akhirnya terjawab. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menolak pengesahan kepengurusan PD kubu Moeldoko. Alasannya, syarat belum lengkap.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna dalam jumpa pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Yasonna mengungkapkan sebelumnya Kemenkumham telah menyampaikan belum lengkapnya dokumen yang dipersyaratkan. Kemenkumham, kata dia, juga telah memberikan batas waktu yang cukup. Namun, dokumen yang disyaratkan belum juga dilengkapi.
Baca Juga: Kudeta Demokrat, Moeldoko Berkoar Tak Mengemis Pangkat & Jabatan
"Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah [DPD], dewan pimpinan cabang [DPC] tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," ujarnya.
Karena itu, Yasonna pun menolak pengesahan hasil KLB Deli Serdang yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. "Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tutur Yasonna.