by Rahmi Yati - Espos.id News - Jumat, 4 November 2022 - 17:18 WIB
Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan pemerintah telah mencabut izin tujuh stasiun TV yang masih menayangkan siaran analog per Kamis (3/11/2022).
Mahfud menyebut tujuh stasiun TV tersebut adalah RCTI, Global TV, iNews, MNC TV, ANTV, TV One serta Cahaya TV.
Ketujuh stasiun televisi swasta nasional itu kini berstatus ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Pemerintah sudah memutuskan migrasi siaran analog ke TV digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan persiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Siaran MNC Group Dimatikan karena Analog, Hary Tanoe bakal Gugat Pemerintah
"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio tertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022).
"ASO adalah keputusan dunia internasional, pertama International Telecommunication Union [ITU], sudah belasan tahun yang lalu. Kemudian di negara-negara Asean itu tinggal indonesia dan Timor Leste," tegasnya.
MNC Group yang masih berstatus TV analog dimatikan siarannya oleh pemerintah.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Hary Tanoe dikutip dari akun Instagramnya, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga: Masih Ada Stasiun TV Swasta Belum Bermigrasi ke Digital, Ini Daftarnya
Saat ini, siaran televisi MNC Group yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek sudah dimatikan siarannya seiring adanya kebijakan analog switch off (ASO).
Siaran MNC Group di daerah-daerah lainnya di Indonesia juga akan menyusul dimatikan.
Konglomerat yang pernah berambisi sebagai capres itu merasa heran lantaran hanya wilayah Jabodetabek yang diminta untuk mematikan siaran TV analog, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan menyiarkan analog.
Baca Juga: Siaran TV Analog Resmi Dimatikan, Menkominfo Anggap Sejarah Baru
Dia mengaku telah menerima permintaan dari Menko Polhukam Mahfud Md untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.
Dirinya meminta warga Jabodetabek yang menggunakan TV analog untuk bersabar karena ia tidak akan tinggal diam.
"Kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," kata Hary.
Baca Juga: Siaran TV Analog Bersisa, Pakar: Harus Ada Batas Waktu!
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Hary Tanoe Bakal Gugat Pemerintah Usai Dipaksa Matikan TV Analog MNC Group"