Esposin, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyebut ada aparat senior yang membekingi usaha pertambangan di Indonesia.
Mahfud mengajak semua untuk untuk bersama-sama memerangi penambangan yang merugikan negara.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Saya katakan loh kenapa kita berpura-pura bahwa ini ada beking. Kita ndak bisa selesaikan karena senior yang beking. Kenapa kita pura-pura, mari kita selesaikan ini," kata Mahfud dalam Rakernas Satgas Saber Pungli di Jakarta, Selasa (22/12/2022), yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam.
Menurut Menkopolhukam, ada aparat yang membekingi penarikan pungutan di sebuah kompleks atau perumahan warga tetapi tidak ada yang berani menindak.
Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Pembunuhan Salim Kancil Jangan Terulang
Saat ini, kata Mahfud, pemerintah tengah berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan.
Menurut dia, ada izin usaha pertambangan atau izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang merugikan negara namun tetap diberikan secara sah sehingga pemerintah menunggu masa habisnya izin tersebut.
"Kalau kita langsung cabut gak boleh, itu melanggar hukum sehingga banyak sekali masalah yang dulu dikontrakkan dengan cara kolutif," papar Mahfud seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Miliki Tambang Emas Ilegal, Bintara Polisi Ditangkap
Dia mencontohkan izin yang diberikan kepada PT Freeport. Dulu perjanjiannya 10 tahun sebelum masa izin habis itu bisa diperpanjang.
"Ketika izin habis mau dicabut oleh pemerintah 10 tahun sebelumnya tidak ada yang tahu karena izinnya diperpanjang. Kan kita harus menunggu sampai habis tahun 2016," tuturnya.