Luhut tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 08.28 WIB. Luhut tiba bersama kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Luhut turun dari mobil Lexus pelat nomor B 1023 RFW. Menteri Luhut tidak banyak memberikan komentar.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Nanti aja ya," kata Luhut ditanya wartawan saat sampai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Menteri Luhut telah menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama kurang dari satu jam. Saat keluar dari kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Menteri Luhut memberikan pernyataan kepada wartawan.
Berikut pernyataan Menko Bidang Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dikutip dari detik.com melalui kanal detikFlash.
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan yang kemarin. Ya, saya pikir sudah selesai. Sudah gitu saja," kata Luhut menjawab pertanyaan wartawan.
Baca Juga: Dear Haris Azhar, Menteri Luhut Mulai Diperiksa Hari Ini
Luhut juga menyampaikan perihal rencana mediasi dengan dua terlapor. "Ya, ini kami jalani saja hukum ini. Nanti kami lihat. Kalau ada tadi, anu, tadi disampaikan penyidik, ada edaran dari Kapolri untuk mediasi. Ya silakan saja jalani," ujar dia.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita ini semua belajar. Bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali sampaikan. Kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja. Hak asasi yang diomongin juga kan ada," ungkap dia.
Sebelumnya, Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menyampaikan telah menyiapkan bukti-bukti terkait agenda pemeriksaan kliennya hari ini. Dia memastikan bukti tersebut terkait data-data yang bisa membantah tudingan terlapor.
Perseteruan Menko Bidang Marinvest dengan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. Menko Bidang Marinvest mengadukan dua orang itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Round Up: Polisi Periksa Menko Marinvest Luhut Hari Ini
Laporan Luhut di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021. Laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kami akan kumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam panggilan itu. (Bukti) sudah siap. Kebohongannya (tudingan terlapor) sudah siap," jelas Juniver saat dihubungi detik.com Sabtu (25/9/2021).
Selain itu, Juniver mengaku kliennya masih membuka ruang mediasi untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Namun, dia menyebut satu syarat yang harus dipenuhi terlapor, yakni minta maaf.
"Kalau memang dia (terlapor) mengaku minta maaf, peluang untuk itu (mediasi) selalu menyambut. Orangnya (Luhut Pandjaitan) lembut. Dia hanya koreksi jangan sembarang menyampaikan statement yang telah menciderai seseorang atau memfitnah orang lain," tutur Juniver.