Esposin, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan izin pengadaan senjata yang dilakukan lembaga militer atau nonmiliter harus seizin pihaknya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Hal itu terkait impor 5.000 pucuk senjata yang diungkapkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Lontaran itu sempat memunculkan polemik yang akhirnya sempat diklarifikasi oleh Menkopolhukam Wiranto.
Di sisi lain, ada impor ribuan senjata yang dilakukan Polri untuk Korps Brigade Mobil (Brimob) dan tertahan di pihak bea cukai. Ryamizard menilai saat ini koordinasi pengadaan senjata oleh pihak terkait belum benar. Menurutnya, ke depan izin tersebut harus satu pintu yaitu melalui pihaknya.
"Semua harus seizin Menteri Pertahanan, koordinasi belum berjalan dengan benar. Harus satu induk ke Menhan, dan berpatokan pada satu undang-undang," ujarnya di gedung parlemen, sebelum melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR guna membahas masalah yang sama, Selasa (3/10/2017).
Adapun perihal senjata yang diimpor kepolisian dan tertahan di bandara menurutnya hal itu sudah sesuai prosedur. Pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pernyataan Menhan ini senada dengan pengamat pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie, belum lama ini. Connie menegaskan bahwa pengadaan senjata dan amunisi impor yang dipesan Korps Brimob adalah resmi atau legal. "Yang harus ditulis besar itu [senjata] legal," kata Connie, di Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Dia mengatakan Polri telah mengantongi izin pengiriman senjata impor dari tiga lembaga yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan Markas Besar TNI. Jika pengiriman senjata impor itu dilarang, seharusnya TNI sejak awal tidak mengizinkan senjata itu masuk.
Menurut Connie, pemberian izin masuk dan mendarat pesawat terbang yang membawa barang berbahaya seperti senjata memasuki ke wilayah Indonesia tidak bisa secara mendadak. "Maka jelas masuk barang itu legal dan telah melalui proses air clearance jadi sudah diketahui otoritas pemberi izin," ujar dia. Baca juga: Senjata “RPG” Brimob yang Viral Ternyata Peninggalan Era ABRI.