Esposin, SOLO — Pada Pemilu dan Pilpres 2024 kali ini dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Bukan kali ini saja, Pemilu dan Pilpres dilakukan pada hari Rabu. Hal ini pun membuat penasaran masyarakat, kenapa Pemilu atau Pilpres kerap dilaksanakan pada hari Rabu?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024 jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024. Jika Pilpres berlangsung dua putaran, KPU juga sudah menjadwalkan Pilpres 2024 putaran kedua dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Hari Rabu kerap dijadikan sebagai pemungutan suara. Hal ini diawali pada Pemilu 2009 yang jatuh pada Rabu. Kemudian, Pemilu 2014 juga diadakan pada Rabu, 9 Juli 2014, Pemilu 2019 pada Rabu, 17 April 2009. Bahkan, Pilkada Serentak 2018 juga diadakan pada Rabu, 27 Juni 2018.
Hal ini pun menuai pertanyaan dari masyarakat, kenapa Pemilu maupun Pilpres kerap diadakan pada hari Rabu?
Mengutip informasi yang tayang di laman Indonesiabaik.id, ada alasan tersendiri bagi KPU untuk memilih Rabu sebagai hari pemilihan. Hal ini untuk mengoptimalkan jumlah partisipasi masyarakat dalam memilih. Jika Pemilu dilakukan pada Senin, justru berdekatan dengan akhir pekan. Sehingga masyarakat akan lebih memilih liburan dibandingkan untuk memberikan hak suaranya.
Selain itu, pemilihan Rabu sebagai hari pemungutan suara untuk menghindari hari kejepit. Biasanya, hari kejepit jatuh pada Kamis dan Selasa. Maka dari itu, Rabu dianggap hari yang pas dan sesuai untuk dijadikan sebagai hari pemungutan suara, seperti yang dilakukan pada 2024 ini.
Namun, ada yang berbeda pada Pemilu 2004 yang diadakan pada hari Senin. Hal ini dikarenakan momen Pemilu 2004 merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia di mana masyarakat untuk pertama kalinya menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Demikian beberapa alasan kenapa Pemilu dan Pilpres kerap diadakan pada hari Rabu.