Esposin, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang ada penggantian Kepala Dinas Dukcapil mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia hingga akhir 2022 mendatang.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan kebijakan moratorium bertujuan agar tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan mensukseskan program strategis nasional bidang Adminduk.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Dia mengatakan saat ini Dukcapil Kemendagri dengan jajarannya sampai di daerah sedang sangat padat kegiatan untuk mengawal berbagai program strategis nasional bidang adminduk.
Kebijakan moratorium kepala dinas dukcapil dimulai dari tanggal 7 April 2022 hingga 31 Desember 2022.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Jenazah Pasien Covid-19 Sebaiknya Dibakar
“Dukcapil Kemendagri saat ini sedang berkonsentrasi melaksanakan agenda nasional bidang adminduk melalui program-program strategis,” kata Zudan dimintai keterangan di Kantor Dukcapil Pasar Minggu, Sabtu (23/4/2022) seperti dikutip dari keterangan resmi.
Zudan menambahkan apabila dilakukan penggantian kepala dinas (kadis) baru, maka memerlukan waktu lagi untuk kadis tersebut melakukan penyesuaian dalam melaksanakan tugas.
Adapun 7 program strategis Ditjen Dukcapil Kemendagri yaitu:
1. Perubahan SIAK Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat.
2. Pengembangan Layanan Adminduk Digital dalam Genggaman.
Baca Juga: Disdukcapil dan RSI Klaten Jalankan Pandusakti, Akta Kelahiran Kian Gampang
3. Penyiapan DP4 dan DAK 2 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif 2024.
4. Penyiapan DP4 untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
5. Pendataan Adminduk Penyandang Disabilitas.
6. Pendataan Kemiskinan Ekstrem.
7. Penerapan Buku Pokok Pemakaman.
Baca Juga: SIAK Terpusat, Warga Bisa Urus Dokumen Adminduk dari Mana Saja
Bersamaan dengan acara Rakernas Dukcapil Belajar, Jumat (22/4/2022), disampaikan juga surat moratorium ini kepada seluruh Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyampaikan kepada Kepala Daerah (KDH) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Moratorium ini dilakukan agar tidak ada penggantian kepala dinas dukcapil, karena setiap kali ada penggantian kepala dinas, memerlukan penyesuaian kerja dan proses belajar yang cukup perlu waktu sehingga bisa menghambat program strategis nasional.
Moratorium ini dikecualikan yaitu apabila ada jabatan kadis yang kosong karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun atau terkena OTT, masih dapat diajukan pengisian jabatan kadis tersebut dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Mendagri Moratorium Penggantian Kepala Dinas Dukcapil Hingga Akhir 2022"