Jakarta--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto memperingatkan para anggota DPRD baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota bahwa lembaga perwakilan rakyat di daerah itu adalah bagian dari pemerintahan daerah, sehingga para wakil rakyat itu bukanlah merupakan "instansi lain".
"DPRD adalah bagian dari pemerintahan daerah dan bukannya "instansi lain"," kata Mendagri di Denpasar, Bali, Senin (10/8) ketika selaku Wakil Ketua Komisi Penanggulangan HIV/ AIDS mengadakan pertemuan dengan para gubernur serta wakil gubernur.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Acara untuk membahas upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di semua provinsi itu juga dihadiri Menko Kesra Aburizal Bakrie serta Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Mardiyanto tak memberi perincian mengapa mengeluarkan pernyataan yang ditujukan kepada para anggota DPRD provinsi, kota serta kabupaten tersebut.
Namun akhir-akhir muncul desakan dari para anggota DPRD supaya mereka mendapat status sebagai pejabat negara seperti halnya para gubernur, walikota serta bupati. Selama ini pun anggota DPRD bukanlah pejabat negara
Namun ketika melengkapi keterangan Menteri Dalam Negeri tersebut, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang mengatakan kepada pers bahwa Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
"UU No32/2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah," kata Saut Situmorang yang mendampingi Mardiyanto dalam kunjungan kerja ke Denpasar tersebut. ant/fid