by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 6 Januari 2012 - 17:17 WIB
Raut muka lesu dengan mimik penyesalan terlihat dari rona wajahnya. Berungkali keluar dari bibirnya kata khilaf. Namun bagaimanapun juga perbuatan Ari melawan hukum. “Tas tersebut rencananya mau saya pakai sendiri,” tutur Ari saat ditanya Espos, di Mapolsek Serengan, Solo, Jumat (6/1/2012).
Ari yang sudah bekerja selama empat bulan sebagai satpam Matahari Singosaren mengaku baru kali ini mencuri. Niat mencuri tas itu terbesit dalam pikirannya ketika Ari dititipi kunci gudang lantai III oleh salah seorang karyawan Matahari, Suranti.
Kala itu, Suranti bermaksud menitipkan kunci gudang pada komandan regu Satpam Matahari, Intan Maharani. Berhubung Intan tidak ada di pos Satpam, Suranti lantas menitipkan kunci itu kepada Ari. Melihat kondisi sekitar sudah sepi, Ari naik ke lantai III. “Saya membuka gudang dengan kunci, kemudian mengambil tiga buah tas lalu saya masukkan tas itu ke dalam plastik,” cerita Ari.
Setelah mencuri tas, Ari menutup kembali gudang seperti semula. Kemudian dia melangkah turun ke lantai dasar. Namun apes, baru beberapa langkah jalan, dia berpapasan dengan temannya satu profesi, Bayu Wicaksono. Untuk menutupi rasa malunya, Ari membuang plastik itu ke dalam tong sampah. “Plastik sebagai pembungkus tas itu lalu diambil oleh Bayu dan diamankan ke pos pengamanan Matahari. Keesokan harinya, plastik itu dibuka,” papar Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin melalui Kanit Reskrim, AKP Widodo, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Serengan.
Setelah diketahui berisi tas, Intan lantas menanyakan kepada Ari. Saat ditanya, Ari menjawab berbelit-belit bahkan mengaku plastik itu berisi kotoran sampah. “Beberapa saat kemudian, Ari malah kabur dan tidak masuk kerja lagi. Kecurigaan menguat pada Ari. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Serengan,” tukas Widodo mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo.
Widodo mengatakan polisi mencari keberadaan Ari di rumahnya. Namun pelaku tidak berada di rumah. “Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa Ari menginap di rumah takmir masjid di daerah Delanggu, Klaten. Kemudian polisi menangkap Ari pada Selasa lalu,” terang Widodo.
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, Ari dijerat sesuai Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi