Jakarta--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno menilai pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja di luar negeri tidak harus dihentikan secara keseluruhan. Sebab, setiap warga negara punya hak untuk bekerja di luar negeri.
"Ketika semua harus dihentikan, itu saya terus terang saja bahwa warga negara kita punya hak, ada hak warga negara yang mau bekerja di luar negeri," kata Erman Suparno di kantor Depnakertrans, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menurut Erman, berbagai kekerasan yang terjadi terhadap para TKI, terutama perempuan tidak harus ditanggapi secara emosional.
"Kasus memang harus kita respon dan kita menuntut atas kasus itu," ujar dia.
Lebih lanjut, Erman mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar menjalankan prosedur ketenagakerjaan.
"Boleh bekerja di luar negeri tapi tolong disiplin. Jangan main ilegal karena di sana berat. Undang-undangnya beda, masyarakat beda, dan jangan gampang tergiur," paparnya.
Erman juga membantah bahwa opini masyakat yang berkembang tentang tidak adanya lapangan kerja yang tersedia di dalam negeri.
dtc/fid