Esposin, KOLAKA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan sekiranya regulasi penghimpunan zakat ASN (aparatur sipil negara) Muslim diterapkan, maka pemerintah tidak akan menyentuh dana tersebut.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Pemerintah sama sekali tidak akan menyentuh dana zakat. Sangat tidak benar kecurigaan sebagian kalangan bahwa dana zakat akan digunakan pemerintah," terang Menag saat Temu Tokoh Lintas Agama se Provinsi Sultra beserta Pimpinan Pesantren dan Ormas Keagamaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/2/2018), sebagaimana dilansir situs Kemenag.go.id.
"Jika dihimpun, seluruh dana itu akan ditasarufkan oleh Baznas dan LAZ," sambungnya.
"Jadi yang mendistribusikan dana zakat itu bukan pemerintah. Ini akan ditasarufkan oleh Baznas dan LAZ," sambungnya.
Baca juga:
- Potongan Zakat Tak Berlaku Bagi Semua PNS, Ini Ketentuannya
- Menag Tegaskan Potongan 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat Tidak Wajib
- Ini Mekanisme Pemotongan 2,5% Gaji PNS untuk Zakat
"Regulasi yang disiapkan juga dalam rangka membangun akuntabilitas dan transparansi Baznas dan LAZ," tuturnya.
Menag memastikan kebijakan optimalisasi penghimpunan zakat di kalangan ASN itu nantinya hanya berlaku bagi ASN muslim yang sudah memenuhi kriteria secara syar'i, baik yang terkait ketentuan nishab, haul, dan lainnya.
"Kriteria syar'i ini masih dibahas bersama dengan MUI dan ormas Islam," terangnya.
Selain itu, harus ada akad persetujuan atau ketidaksetujuan dalam proses penghimpunan Zakat ASN.
"Jadi tidak bisa serta merta disisihkan penghasilannya sebagai zakat," tandasnya.
"ASN yang tidak bersedia tidak apa-apa. Kalau yang bersedia, maka perlu ada pengaturan," sambungnya. Regulasi diperlukan agar bisa jadi pedoman dalam pelaksanaannya.
Ketua DPRD Kolaka Parmin Rasyid mengaku mendukung penuh gagasan penghimpunan zakat ASN Muslim. Menurutnya, proses penghimpunan itu bahkan sudah diterapkan di Kolaka.
"Kami mendukung program Bapak dan berharap bisa segera diberlakukan," tegasnya.