Esposin, JAKARTA – Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial marak terjadi di Indonesia, salah satunya kukang. Facebook dan Instagram menjadi media jual-beli paling banyak diakses dalam perdagangan kukang tersebut.
Wildlife Protection Unit Manager International Animal Rescue [IAR] Indonesia, Ode Kalashnikov, mengakui perdagangan hewan primata tersebut belum berhenti. Baik transaksi secara langsung maupun melalui media sosial.
Promosi Berlimpah Hadiah, BRImo FSTVL Hadir Lagi untuk Pengguna Setia Super Apps BRImo
Gadis Indigo Ungkap Hantu Penghuni Pabrik Cerutu Jogja
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, kukang menjadi salah satu satwa langka yang dilindungi pemerintah. Jenis kukang yang dilindungi itu adalah kukang sumatera atau Nycticebus coucang, kukang jawa atau Nycticebus javanicus, serta kukang kalimantan atau Nycticebus menagensis.
Sebagaimana dilansir Mongabay, sepanjang tahun 2012-2019 terdapat 353 grup jual beli satwa liar di Facebook. Harga jual kukang di laman-laman itu mencapai Rp 400.000/ekor.
Dibahas Internasional
Menanggapi hal itu, Ismail Agung selaku perwakilan IAR Indonesia pada Konferensi Internasional Asia for Animals (AFA) di Dalian, China, Oktober 2019 lalu, mengatakan fenomena jual-beli kukang itu bahkan diangkat dalam konferensi tersebut. Pasalnya, kukang menjadi salah satu satwa yang paling banyak diperdagangkan di Facebook.Berdasarkan pantauan Espos.id dari grup jual beli hewan di jejaring sosial, Facebook antara 2012 hingga 2018, jumlah kukang want to sell (WTS) atau yang akan dijual mencapai 5.021 ekor. Yang menunjukkan want to buy (WTB) atau keinginan untuk membeli kukang mencapai 2.460.
Demi Roro Jonggrang, Bandung Bondowoso Gali Sumur
Menurut Agung, penyalahgunaan media sosial dan permintaan pasar yang besar adalah dua faktor utama sumbangsih perdagangan satwa liar khususnya kukang, masih marak di Indonesia. “Penyalahgunaan social media memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap perdagangan satwa liar di Indonesia khususnya kukang. Permintaan pasar menjadi faktor utama yang mendorong kukang terus diperdagangkan dan akibat aktivitas ilegal tersebut, kukang semakin menuju ambang kepunahannya di alam,” ujar Agung.
Dengan maraknya perdagangan satwa liar saat ini, upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi merupakan salah satu cara efektif untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku. Salah satunya, adalah dengan mamaksimalkan undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos