Jakarta--Kejaksaan Agung sudah memilih jalur Peninjauan Kembali (PK) untuk menyelamatkan SKPP Bibit-Chandra. Namun, hingga saat ini berkas memori PK tersebut belum juga dikirimkan Kejagung ke Mahkamah Agung.
"Belum dikirim, sedang disusun sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto, Senin (14/6).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Didik belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan selesai disusun. Namun Didik memperkirakan Kejagung akan mengirimkan berkas itu pekan ini. "Insya Allah minggu ini," tutup Didik.
Dalam jumpa persnya di Kantor Presiden beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji memilih jalur PK untuk mempertahankan SKPP Bibit-Chandra. Langkah itu diambil setelah gugatan Anggodo Widjojo dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Akibatnya, Bibit dan Chandra pun kembali menyandang status sebagai tersangka. Namun Kejaksaan tidak menahan kedua pimpinan KPK tersebut.
dtc/ tiw