Esposin, SOLO - Sejumlah organisasi dan komunitas peduli kesehatan jiwa ramai-ramai mensomasi BPJS Kesehatan lantaran unggahan meme di jejaring sosial yang memperlihatkan ilustrasi Joker. Mereka menuntut BPJS Kesehatan mencabut postingan dan meminta maaf secara terbuka.
Postingan yang dimaksud adalah meme bergambar Joker dari film Joker (2019) yang memuat tulisan "JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa." Lantas ditutup dengan tulisan kecil semacam sub-kalimat "agar tidak tercipta Joker-joker lainnya.”
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Meme ini diunggah di status akun Facebook BPJS Kesehatan 8 Oktober 2019.
Dalam somasi, gabungan organisasi dan komunitas peduli kesehatan jiwa ini menyampaikan sejumlah poin keberatan diantaranya mengenai ilustrasi Joker yang notabene sosok antagonis kriminal dinilai tidak pas.
"Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana," tulis surat somasi itu.
"Bahwa tidak dengan serta merta, seorang ODGJ/PDM adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ/PDM berarti berpotensi menjadi kriminal, yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut diatas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker" demikian disebutkan selanjutnya.
Dinyatakan pula mempersamakan ODGJ/PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir.
Somasi lantas menyebut pernyataan meme bikinan BPJS-Kesehatan yang diunggah di media sosial adalah bentuk diskriminasi terhadap ODGJ/PDM harus dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Somasi ini dibuat sejumlah organisasi seperti Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)