Solo (Esposin) - Sebanyak 10 pelajar SMA terjaring razia polisi saat pesta minuman keras (Miras) jenis ciu, di belakang warung jamu Dinda, Tunggul Sari, Pajang, Laweyan, Solo, Kamis (20/10/2011) sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan pelajar tersebut, polisi menyita satu liter botol minuman air mineral yang berisi ciu, dua bungkus rokok serta satu korek api.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Sekitar ada 20-an lebih pelajar yang sengaja mbolos sekolah. Mereka mangkal di sekitar warung jamu tersebut. Saat petugas datang, puluhan pelajar berhamburan lari ke perkampungan sekitar lokasi, yang kami amankan ada 10 pelajar,” ujar AKP Waliyana yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, saat ditemui wartawan di Mapolsek Laweyan.
Setelah penangkapan tersebut, 10 pelajar terdiri dari dua ABG perempuan dan delapan ABG laki-laki itu digelandang ke Mapolsek Laweyan. Mereka kemudian mendapat pembinaan dari polisi. “Tidak hanya itu, kami juga memanggil orangtua masing-masing pelajar agar sekaligus mendapat pembinaan,” ungkap Waliyana.
Tindakan selanjutnya, kata Waliyana, menyerahkan 10 pelajar itu kepada masing-masing sekolah. Setiap pelajar yang tertangkap juga harus membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Karena berstatus pelajar maka belum dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring), namun jika diketahui melakukan perbuatan serupa, maka petugas tidak segan-segan untuk menindak tegas lagi. Penangkapan ini guna memberi efek jera terhadap pelajar yang diketahui sering pesta Miras,” tegas Waliyana.
m98