Esposin, GARUT -- Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat menangkap sepasang kekasih yang melakukan aborsi ketika usia kandungan enam bulan.
Aksi aborsi itu dilakukan di kamar kontrakan si mahasiswi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers menyebutkan tersangka pria inisial AD, 23, dan tersangka perempuan inisial NA, 20, warga Garut.
Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bayi pada 7 Maret 2023.
Awalnya, kata Kapolres, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles, kemudian tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles.
Namun dalam hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu.
Mereka akhirnya mengakui bayi yang ditemukan itu merupakan bayinya sendiri hasil aborsi dan sudah meninggal dunia.
"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata Kapolres.
Ia mengungkapkan pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu kepada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah dan masih berstatus mahasiswa.
Selanjutnya mereka membeli obat untuk aborsi secara online dengan harga Rp3 juta.
Dampak dari minum obat itu tersangka NA mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan.
Ia melahirkan sendiri janinnya dibantu sang pacar di rumah kontrakan.
Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk memastikan kondisi bayinya sudah meninggal.
Dari sinilah akhirnya kejahatan mereka terungkap.