Esposin, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan sejumlah ruangan di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, di Cengkareng, Jakarta Barat sebagai tempat isolasi pasien positif terinveksi virus corona. Bagaimana mungkin tempat ibadah publik di Cengkareng itu disulap menjadi lokasi karantina Covid-19?
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan sejumlah syarat sebuah lokasi seperti masjid di Cengkareng bisa dijadikan tempat isolasi atau karantina bagi pasien terkinformasi positif Covid-19 semacam itu. Berikut ini penjelasan Satgas Covid-19 terkait ketentuan itu.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Pendengar Terbaik“Terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk mengenakan maupun melepaskan alat pelindung diri atau APD. Kemudian juga perlu ada ruangan untuk beristirahat para tenaga kesehatan yang terpisah dari ruangan perawatan pasien dengan kamar mandi yang hanya dapat digunakan oleh nakes,” paparnya dalam konferensi pers sebagaimana dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari menit ke-31 unggahan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (28/5/2021).
Kemudian, sambungnya, ada penghalang fisik yang bisa melindungi staf yang akan berinteraksi dengan pasien. Selain itu, pasien laki-laki dan perempuan harus memiliki kamar perawatan yang terpisah, sedangkan anak-anak dan keluarga bisa ditempatkan di satu kamar tersendiri.
Punya Ruangan Khusus
Lebih lanjut, lokasi karantina juga harus memiliki ruangan khusus bagi pasien yang diduga terpapar Covid-19 dan terpisah secara fisik dari ruangan karantina. “Pasien yang sedang menunggu hasil tes Covid-19, mereka harus ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari pasien terkonfirmasi positif,” kata Wiku.
Hal-hal lain seperti ketersediaan air bersih, sarana toilet yang mencukupi, hingga ruangan berventilasi baik juga wajib dipenuhi.