Jakarta--Nunun Nurbaeti hari ini direncanakan bersaksi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom. Namun, kemungkinan besar, Nunun akan kembali mangkir dari persidangan.
"Saya belum bisa pastikan. Sekarang itu, yang bisa menentukan apakah Ibu Nunun bisa dimintai keterangan atau tidak adalah dokternya. Bukan lagi pengacaranya," ujar kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing, Senin (12/4).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Menurut Partahi, kondisi Nunun masih sakit. Partahi mengaku dirinya juga belum memperoleh pemberitahuan dari dokter yang merawat Nunun, apakah Nunun sudah bisa dihadrikan di persidangan.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari dokternya, apakah Ibu Nunun dimungkinkan untuk bersaksi di pengadilan," jelas Partahi.
Bahkan Partahi mengatakan dia tidak mengetahui keberadaan kliennya tersebut. "Belum tahu," tutupnya.
Nunun telah dua kali mangkir dari persidangan yakni pada 1 April dan 5 April 2010 lalu. Pada saat itu, istri Komjen Purn Adang Daradjatun tersebut melalui jaksa menyerahkan surat keterangan sakit. Dalam surat keterangan tersebut, Nunun dinyatakan mengalami sakit pelupa berat.
dtc/rif