Esposin, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando, hukuman dua tahun penjara.
Jaksa meyakini keenam terdakwa melakukan kekerasan kepada Ade. Secara perinci, keenam terdakwa itu Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Komar. Kemudian, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (24/8/2022).
Jaksa menuntut keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Jaksa menyebut keenam terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. Akibat dari tindakan kekerasan dari keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka di tubuhnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul 6 Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara