Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan yang kedua kalinya.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Hari ini, RDU diperpanjang penahanannya selama 30 hari. Ini perpanjangan kedua," ujarnya, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara Ratna Dewi Umar sudah akan selesai atau P21. Ratna ditahan mulai 7 Januari 2013.
Ratna disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan sejak Mei 2010.